Polres Kukar Amankan 40 Tersangka Narkotika Selama Operasi Antik Mahakam 2026
Barang bukti berupa
sabu yang berhasil diamankan Polres Kukar dalam pengungkapan kasus Narkotika selama
Operasi Antik Mahakam 2026. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Selama 21 hari, satu per satu kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) terbongkar. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar sejak 10 hingga 30 Juli, telah mengamankan 40 tersangka dari 29 kasus yang ditangani Polres Kukar bersama Polsek jajaran.
Hasil operasi
tersebut dipaparkan dalam konferensi Pers di Ruang Catur Prasetya Polres Kukar,
Tenggarong, Jumat (31/7/2026).
Selain menangkap
puluhan tersangka, petugas juga menyita 120,21 gram sabu dan empat butir
ekstasi serta menemukan pola transaksi yang memanfaatkan Google Maps untuk
mengirim titik lokasi barang kepada pembeli.
Wakapolres Kukar,
Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra mengatakan, dari 29 perkara yang
ditangani, 4 merupakan target operasi (TO), sedangkan 25 lainnya masuk kategori
non-target operasi.
Dari 40 tersangka
yang terjaring, sebanyak 35 merupakan laki-laki dan lima perempuan dengan
rata-rata berperan sebagai pengedar maupun kurir.
Barang bukti yang
disita terdiri dari 120,21 gram sabu, 4 butir ekstasi, uang tunai senilai
Rp8,24 juta, alat hisap atau bong, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta
sejumlah barang lainnya.
“Jika dinominalkan,
nilai sabu diperkirakan mencapai Rp240.420.000 dengan estimasi harga Rp2 juta
per gram. Sedangkan empat butir ekstasi diperkirakan sekitar Rp2.200.000 atau
Rp550 ribu per butir,” ungkapnya.
Jumlah sabu yang
disita itu diperkirakan dapat memutus potensi penyalahgunaan terhadap sekitar
1.200 orang.
Perhitungan tersebut
menggunakan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi sekitar 10 orang.
“Dari jumlah barang
bukti sabu yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan sekitar 1.200 jiwa
masyarakat Kukar dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Salah satu
pengungkapan menonjol terjadi pada 24 Juli 2026 di sebuah hotel atau penginapan
di Kecamatan Tenggarong.
Dua tersangka
berinisial D dan I yang masuk dalam target operasi ditangkap dengan barang
bukti sabu seberat 62,06 gram.
Keduanya diduga
merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi di sejumlah Kecamatan di Kukar.
Penyidik masih menelusuri mata rantai di atasnya untuk mengetahui pihak lain
yang terlibat.
Sementara itu, Kasat
Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengakui pengembangan perkara
hingga menyentuh jaringan yang lebih tinggi masih menghadapi kendala.
“Ketika seorang
pengedar berhasil diamankan, mereka berusaha menutupi jaringan di atasnya.
Informasi yang diperoleh juga terbatas, sehingga menjadi kendala bagi kami
untuk mengembangkan perkara hingga ke jaringan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Perkembangan pola
transaksi juga menjadi perhatian. Salah satu modus yang ditemukan selama
operasi ialah penggunaan Aplikasi Google Maps.
Barang diletakkan di
lokasi tertentu, kemudian titik GPS dikirim kepada pembeli untuk mengambil
pesanan.
“Untuk menghadapi
modus baru yang memanfaatkan Google Maps dalam transaksi narkotika, kami juga
menggunakan perangkat dan teknologi yang dimiliki kepolisian untuk melakukan
pengungkapan,” jelasnya.
Berdasarkan pemetaan
hasil penindakan, Kecamatan Tenggarong dan Kota Bangun menjadi dua wilayah yang
cukup menonjol.
Sementara dari sisi
usia, sebagian besar tersangka berada pada kelompok usia muda.
“Dari para tersangka
yang berhasil diamankan, rata-rata berada pada usia 20-an tahun, dengan rentang
usia yang cukup banyak berada antara 21 hingga 30 tahun,” ujarnya.
Meski Operasi Antik
Mahakam 2026 telah berakhir pada 30 Juli, penindakan terhadap peredaran
narkotika tetap berlanjut.
Polres Kukar akan
melakukan razia secara berkala, mengawasi wilayah rawan, serta meningkatkan
pemantauan terhadap transaksi melalui media sosial dan jalur digital.
“Kami sangat terbuka
menerima informasi untuk kemudian ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Kriz)